Hak-Hak Karyawan: Cuti, Kesehatan, dan Keselamatan Kerja
Pelatihan ini akan membahas berbagai hak karyawan terkait cuti, kesehatan, dan keselamatan kerja yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Rp 99,99
99.99000000000001
IDR
Rp 99,99
Penanggung Jawab | Administrator |
---|---|
Terakhir diperbarui | 14/08/2024 |
Waktu Penyelesaian | 3 jam 30 menit |
Anggota | 1 |
Share Kursus Ini
Bagikan Link
Share di Social Media
Share melalui Email
Silakan login untuk membagikan ini Hak-Hak Karyawan: Cuti, Kesehatan, dan Keselamatan Kerja dengan email.
-
Hak Cuti Karyawan5Pelajaran · 1 j 15 mnt
-
Cuti tahunan
-
Cuti sakit
-
Cuti melahirkan
-
Cuti penting (menikah, kematian anggota keluarga, dll)
-
Cuti panjang
-
-
Hak Kesehatan Karyawan3Pelajaran · 45 mnt
-
Asuransi kesehatan
-
Pemeriksaan kesehatan berkala
-
Fasilitas kesehatan di tempat kerja
-
-
Keselamatan Kerja3Pelajaran · 45 mnt
-
Penilaian risiko (Risk Assessment)
-
Training keselamatan (Safety Training)
-
Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD)
-
-
Peraturan Perundang-Undangan Terkait3Pelajaran · 45 mnt
-
Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003
-
Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen K3
-
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja
-